Dampak Positif Dan Negatif Registrasi Ulang Nomor Prabayar-hai semua masyarakat indonesia dimanapun anda berada dari sabang sampai merauke.Pada tahun ini akan ada perubahan besar-besaran pada system telekomunikasi masyarakat seluruh indonesia.Apa perubahanya...?sesuai peraturan baru yang di tetapkan oleh kominfo pada Siaran Pers No.
187/HM/KOMINFO/10/2017 tentang Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu
Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil yang berisi
![]() |
Jakarta– Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa
telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan
registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan ini
diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah
penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen
Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk
kepentingan national single identity.
Proses Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika
u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah
melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan
perubahannya. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa
telekomunikasi adalah sebagai berikut:
- Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
- Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
- Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau
penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke
database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan
SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.
Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk
elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil
dapat berhasil.
Validasi Registrasi
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang
dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun
jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat
tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada
KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran
pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang
disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar
bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala
melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses
validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling
lambat 1x24 jam.
Batas Akhir Masa Registrasi
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan
registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat
tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan
laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga)
bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu
registrasi ulang.
Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi
pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan
sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan
perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
yang di kutib dari website resmi kominfo https://www.kominfo.go.id/content/detail/10874/siaran-pers-no-187hmkominfo102017-tentang-pemerintah-akan-berlakukan-peraturan-registrasi-kartu-prabayar-dengan-validasi-data-dukcapil/0/siaran_pers
Dari informasi diatas apa sih yang kalian rasakan Dampak Positif Dan Negatif Registrasi Ulang Nomor Prabayar berikut ini saya akan mencurahkan pendapat tentang Dampak Positif Dan Negatif Registrasi Ulang Nomor Prabayar sebagai berikut :
Dampak Positif
- Perlindungan Konsumen,Terhindar dari penyalah gunaan data.
- Memudahkan Penyedian layanan online yang berhubungan tentang Transaksi online.
- Mudah untuk pencarian pelaku aksi teror lewat sms dengan nomer telepon.
- Mudah komunikasi dengan orang atau sahabat lama yang jarang ketemu karena nomornya sudah di catat sesuai NIK.
- Tidak takut akan kehilangan nomer telepon seseorang akibat ganti kartu perdana.
- Mudah untuk melacak siapa pemilik nomor telepon.
Dampak Negatif
- Akan ada keresahan bagi pendatang baru saat pindah ke kota lain karena tidak semua kartu perdana menyediakan sinyal yang kuat sampai pelosok desa.
- Mahalnya Paket internet tiap operator dan ketika di pelosok desa akan susah mencari sinyal 3G maupun 4G.
- Reseller akan kehilangan lapak jual perdana internet tiap operator.
- Masyarakat akan tetap memakai perdana satu untuk bermacam-macam layanan telepon,sms dan internet yang memiliki banyak variasi harga yang murah dan mahal tiap lanyananya.
Dari pengalan diatas apakah kalian punya pendapat lain yang kalian curahkan silahkan komentar di bawah.Peraturan yang baru ini seharusnya harus dibarengi dengan kinerja dan layanan yang baik karena dimana jika peraturan berlaku dengan tidak di barengi dengan layanan yang baik maka peraturan itu akan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat luas.Yang seharusnya menjadi layanan yang berguna malah jadi beban tersendiri.
Akan ada beberapa keuntungan dan kerugian yang akan di terima oleh beberapa pihak khususnya operator yang mempunyai jangkauan luas dan masyarakat penjual perdana yang sudah menjadi ladang rezeki bagi mereka.Terima kasih ata kunjunganya apabila ada unek-unek silahkan komentar di bawah dan ingat apapun itu pasti mempunyai dampak negatif dan positif.